Membangun Kesadaran Hukum Pidana Dalam Aktivitas Kewirausahaan Siswa SMA di Era Digital
Keywords:
Kesadaran Hukum Pidana, Kewirausahaan Siswa, Era DigitalAbstract
Kegiatan kewirausahaan digital di kalangan siswa semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, namun belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai terkait hukum pidana. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dalam praktik bisnis online. Tujuan kegiatan ini untuk membangun kesadaran hukum pidana dalam aktivitas kewirausahaan siswa SMK Medan Area di era digital. Metode yang digunakan meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap persiapan dilakukan melalui observasi dan analisis kebutuhan, yang menunjukkan rendahnya literasi hukum siswa. Tahap pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi, diskusi interaktif, dan studi kasus. Tahap evaluasi menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman siswa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam literasi hukum pidana siswa, yang ditandai dengan kenaikan skor rata-rata sebesar 30 poin. Selain itu, terjadi perubahan sikap siswa menjadi lebih sadar akan pentingnya aspek hukum dalam kewirausahaan digital. Meskipun demikian, masih diperlukan tindak lanjut untuk memperkuat pemahaman sebagian siswa. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha di era digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rolando Marpaung, Owen De Pinto Simanjuntak, Idahwati, Asrimen Zendrato, Yakobus Emardin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
